Header Ads

Antasari Azhar: Presiden Jokowi Peduli dengan Saya

KAPOS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menggelar acara syukuran pada Sabtu (26/11/2016) setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (10/11/2016) lalu dari Lapas Klas I Tangerang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi  tamu khusus dalam acara syukuran yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang itu.

Selain JK dan Yasonna, Antasari sebenarnya juga mengundang Presiden Joko Widodo. Namun, Presiden Jokowi berhalangan hadir karena harus meresmikan Pelabuhan Perikanan Untia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.

Antasari mengaku bahwa, meski tidak hadir, Presiden Jokowi telah menghubunginya lewat telepon untuk menyampaikan maaf.

"Dia (Presiden Jokowi) telepon kira-kita pukul 10.00 WIB. Kata dia, mohon maaf Pak Antasari, saya lagi di Makassar ada kegiatan kenegaraan, ada peresmian. Oh enggak apa-apa Pak, kata saya," ujar Antasari saat ditemui usai acara syukuran.

Antasari merasa, Presiden Jokowi berupaya untuk menunjukkan perhatian besar terhadap dirinya walaupun hanya disampaikan melalui telepon. Dia pun sempat mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dalam percakapan itu.

"Ya beliau ada rasa kepedulian pada saya" kata Antasari.

Antasari juga mengatakan, Wapres Jusuf Kalla merupakan salah satu sahabat yang peduli ketika dia mengalami kesusahan. JK, kata Antasari, sering menjenguk dirinya saat masih ditahan di Lapas.

JK juga bersedia menjadi saksi saat Antasari menikahkan anak perempuannya.

"Memang dari awal sudah saya undang. Saya punya kedekatan dengan JK. Sejak saya ditahan dia sudah peduli. Dia datang Lebaran bawa kue, anak saya nikah dia menjadi saksi. Saya kira dia mulia betul hatinya," kata Antasari.

Antasari dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Lebih dari 7 tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh adalah 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis penjaranya yang sebanyak 18 tahun penjara.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/11/26/17185921/antasari.azhar.presiden.jokowi.peduli.dengan.saya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.