Akhirnya Kajari Tahan Ketua Partai Demokrat Bangkalan
KAPOS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, menahan Ketua
dan Bendara Partai Demokrat Ismail Hasan dan Moh Risky, terkait kasus
tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp 80,7 juta.
"Penahanan kepada ketua dan bendahara Partai Demokrat Bangkalan ini
menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
memvonis keduanya besalah," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Nurul Hisyam.
Ia menjelaskan, pada Kamis (11/8) Pengadilan Tipikor Surabaya, vonis
Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Ismail Hasan dengan hukuman penjara 3
tahun, dan 2,5 tahun untuk bendaharanya Moh Risky.
Menurut Nurul Hisyam, putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun dan
empat tahun penjara.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokat Bangkalan
ini berawal ketika DPC Partai Demokrat menerima banpol dari APBD
Provinsi Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 80.752.944.
Kala itu, Ismail Hasan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD
Bangkalan dan Moh Risky menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan.
Namun, ketua partai itu, ternyata tidak menggunakan dana banpol bantuan
Pemprov Jatim itu, sesuai dengan peuntukannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Jatim, ditemuan bahwa dari total jumlah bantuan sebesar Rp 80,7
juta itu, hanya digunakan sebesar Rp3.514.372, sedangkan Rp77.238.572
masuk kantor pribadi kedua terpidana itu.
"Tapi laporan yang disampaikan, semua banpol digunakan. Jadi laporannya fiktif," kata Nurul Hasyim menjelaskan.
Saat
ini, kedua politikus partai itu, masih diberi kesempatan untuk
pikir-pikir, apakah menerima atau menolak vonis yang telah ditetapkan
pengadilan Tipikor itu.
Sumber: republika
Tidak ada komentar: